DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) meraih penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diberikan lantaran Disnakertrans Kaltim telah berhasil melaksanakan Uji Kompetensi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah Bumi Etam ini.
Selain itu, Kemenaker RI juga menganugerahi penghargaan kepada Pegawai Pegawas Disnakertrans Kaltim, atas kerja besar dalam pengawasan ketenagakerjaan hingga mencapai tahap penyidikan secara lengkap hingga dinyatakan P21.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kaltim Hetty menjelaskan, pemberian penghargaan dari Kemenaker RI tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022.
Rakornas tersebut berlangsung di Hotel Holiday Inn Jakarta hari Selasa (5/7/2022) kemarin. Kegiatan dihadiri seluruh perwakilan Disnakertrans se - Indonesia.
"Pertama, kami (Disnakertrans Kaltim, Red) mendapat penghargaan terkait pelaksanaan uji kompetensi pegawai pengawas di provinsi ya, jadi kepala dinasnya mendapat penghargaan dari menteri," ujar Hetty saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (6/7/2022) kemarin.
Ditambahnya lagi, penghargaan diberikan kepada pegawai pengawas Disnakertrans Kaltim.
"Bu menteri juga memberikan penghargaan kepada pegawai pengawas atas nama ibu Leny Ekawaty yang berhasil melakukan penyidikannya dengan lengkap, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Atas pencapaian pegawai pengawas tersebut, Hetty memberikan apresiasi atas kerja keras dalam menangani kasus-kasus mengenai ketenagakerjaan. Walau secara komposisi disebutnya, pegawai pengawas tidak seimbang dengan ribuan perusahaan di Kaltim.
"Saya harapkan ke depannya pegawai pengawas ini selalu meningkatkan profesionalismenya dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dan tenaga kerja itu merasa nyaman dengan kehadiran pegawai pengawas," harap Hetty.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan PPNS, Leni Ekawaty menjelaskan terkait proses apa saja yang dilalui hingga mendapat penghargaan. Leny membeberkan prosesnya seperti biasa, dirinya bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Jadi kegiatan kami kan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai peratutan Undang-undang Ketenegakerjaan," sebut Leny saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7/22)
Leny menguraikan penyidikan terehadap perusahaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihaknya akan melakukan pembinaan atau menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan dan melaksanakan kegaitan usaha sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
Leny berharap kepada seluruh perusahaan agar dapat mematuhi UU Ketenagakerjaan. Ia berharap kerjasama dari pihak perusahaan agar dapat merespon dengan baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Setidaknya dapat menyampaikan kendala maupun progres terkait perbaikannya.
"Yang jelas paling tidak ada upaya dari perusahaan tersebut, penyidikan yang dilakukan ini adalah langkah terkahir sebagai upaya penegakan hukum. Kita lebih mengedepankan pembinaan," timpalnya. (adv/ kominfokaltim)