“Tentu kami menolak (penggusuran),” tegas Yudi.
Selain tindakan yang lebih refresif saat itu, pemuda keliharan 1997 itu juga menyebut kalau sebelumnya warga di Desa Telemow pernah ditawarkan perjanjian kerjasama oleh PT ITCI Kartika Utama. Kerjasama berupa penggunaan lahan untuk perkebunan.
“Tapi kita harus mengikuti tawaran perusahaan, yakni menanam pohon sengon. Padahal kan kita punya kebebasan untuk menanam apapun itu. Makanya kita menolak karena tidak mau terjebak dengan tawaran kemitraan tersebut,” terangnya.
Bahkan saat ini, dengan adanya permasalahan baru yakni status lahan HGB. Maka itu juga menjadi persoalan lain bagi masyarakat Desa Telemow.
“Dengan adanya HGB ini, akhirnya kelompok tani masyarakat pun tidak jadi terbangun,” timpalnya.
Dihadapan awak media, Yudi menyebut kalau sesulit apapun masyarakat akan terus berjuang dan mempertahankan keberlangsungan hidup mereka di atas tanah kelahiran.
Merespon perjuangan masyarakat Desa Telemow itu, WALHI Kaltim bersama organisasi terkait saling membahu membentuk Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) yang tergabung dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30, AJI Samarinda.
“Satu, hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Dua, Kembalikan tanah warga Desa Telemow. Tiga, bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun,” timpal Iqin di akhir. (tim redaksi)