Jumat, 22 November 2024

Dapat Ancaman dan Intimidasi Penggusuran, Masyarakat Telemow PPU : Kami Menolak

Koresponden:
Alamin
Selasa, 25 Juli 2023 20:28

WALHI Kaltim bersama pemuda Desa Telemow Kabupaten PPU saat melakukan konfrensi pers di Klinik Kopi, Jalan Harmonika, Samarinda mengenai adanya ancaman dan intimidasi dari perusahaan setempat yang diduga hendak merebut hak hidup masyarakat desa. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pembangunan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berlokasi disebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nyatanya tak selalu disambut dengan suka cita.

Sebab sebagian masyarakat yang berada di dalam kawasan itu, kini justru menghadapi mimpi buruk seperti ancaman dan indimitasi penggusuran mereka dari tanah kelahirannya.

Hal itu diketahui menimpa masyarakat di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Ancaman dan upaya penggusuran masyarakat itu sudah dialami sejak enam tahun terakhir.

Dan yang diduga menjadi dalangnya, adalah perusahaan kayu di kawasan itu yang bernama PT ICTI Kartika Utama.

Dijelaskan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen kalau persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Telemow berangkat dari tahun 2017 silam.

“Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama,” ucap Iqin (sapaan karibnya) saat melakukan konfrensi pers di Klinik Kopi Jalan Harmonika, Samarinda, Selasa (25/7/2023).

Dalam surat tersebut, warga Desa Telemow diduga didesak untuk membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk pengakuan kalau masyarakat telah menempati lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT ITCI Kartika Utama.

“Surat pernyataa ini tidak ditandatangi oleh warga. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satupun bangunan PT ITCI Kartika Utama,” seru Iqin.

Dengan bermulanya konflik tersebut, sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Telemow dengan luasan 83,55 hektare kini terancam kehilangan tempat tinggalnya.

“Bahkan, sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur,” tambahnya.

Padahal, lanjut Iqin, sejatinya masyarakat di Desa Telemow telah lebih dulu memiliki izin tempat tinggal dilahan tersebut jauh sebelum berdirinya PT ITCI Kartika Utama. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik pada tahun 1912-1960 silam.

Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti kalau masyarakat telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

“Akibat perlawanan warga tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga dalam bentuk somasi hingga berujung pada proses penyedikan. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020,” kata Iqin.

“Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow. Pada Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat pemintaan klarifikasi dari Satreskrim Polres PPU kepada 27 warga yang dituduh menempati bagian dari area HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin,” katanya lagi.

Disaat bersamaan, Yudi seorang pemuda yang berasal dari Desa Telemow menyebut kalau apapun upaya yang dilakukan pihak perusahaan warga di tempat kelahirannya tidak akan tinggal diam. Dan akan terus melakukan perlawanan guna memperjuangkan tanah kelahirannya.

“Tentu kami menolak (penggusuran),” tegas Yudi.

Selain tindakan yang lebih refresif saat itu, pemuda keliharan 1997 itu juga menyebut kalau sebelumnya warga di Desa Telemow pernah ditawarkan perjanjian kerjasama oleh PT ITCI Kartika Utama. Kerjasama berupa penggunaan lahan untuk perkebunan.

“Tapi kita harus mengikuti tawaran perusahaan, yakni menanam pohon sengon. Padahal kan kita punya kebebasan untuk menanam apapun itu. Makanya kita menolak karena tidak mau terjebak dengan tawaran kemitraan tersebut,” terangnya.

Bahkan saat ini, dengan adanya permasalahan baru yakni status lahan HGB. Maka itu juga menjadi persoalan lain bagi masyarakat Desa Telemow.

“Dengan adanya HGB ini, akhirnya kelompok tani masyarakat pun tidak jadi terbangun,” timpalnya.

Dihadapan awak media, Yudi menyebut kalau sesulit apapun masyarakat akan terus berjuang dan mempertahankan keberlangsungan hidup mereka di atas tanah kelahiran.

Merespon perjuangan masyarakat Desa Telemow itu, WALHI Kaltim bersama organisasi terkait saling membahu membentuk Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) yang tergabung dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30, AJI Samarinda.

“Satu, hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Dua, Kembalikan tanah warga Desa Telemow. Tiga, bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun,” timpal Iqin di akhir. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews