DIKSI.CO - Kasus suap, gratifikasi hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, pada (10/1/2025) kemarin, KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus Rita Widyasari tersebut.
Uang yang disita itu diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan, penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut.
Tessa menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.