Jumat, 22 November 2024

Curi Tiga Ponsel dan Dua STNK Motor, Residivis Kembali Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

Koresponden:
Alamin
Jumat, 3 Februari 2023 17:25

PELAKU: FBR yang kembali dibekuk petugas dengan barang bukti tiga ponsel yang dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. (IST)

Pada saat tertangkap polisi, FBR nampak tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit Hp, ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minuman,” bebernya.

DPRD Samarinda mengucapkan selamat Harlah 1 Abad NU
 

Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.

Residivis kasus yang sama pencurian, baru bebas itu Desember 2022, TKP-nya di wilayah Samarinda juga. Sekarang kasusnya masih kami dalami lebih lanjut,” tutupnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews