Pada saat tertangkap polisi, FBR nampak tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit Hp, ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minuman,” bebernya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.
“Residivis kasus yang sama pencurian, baru bebas itu Desember 2022, TKP-nya di wilayah Samarinda juga. Sekarang kasusnya masih kami dalami lebih lanjut,” tutupnya. (tim redaksi)