DIKSI.CO, SAMARINDA - Gegara mencuri tiga ponsel, dua STNK motor dan uang tunai Rp 300 ribu, seorang residivis bernama FBR (36) kembali dibekuk petugas Polsek Samarinda Seberang pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
Informasi dihimpun, FBR kembali melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman kalau saat mencuri pelaku memanfaatkan suasana yang sedang sepi, sekira pukul 04.30 Wita dini hari, dan menyelinap masuk ke dalam rumah korbannya.
“Waktu kejadian korban sedang tertidur pulas di kamar. Saat bangun korban sadar barang berharganya seperti STNK R2 merek Honda ADV 150 KT-4533-JO, STNK R2 Honda Scopy warna merah KT-5285-BAC, Hp Xiomi Black Shark warna hitam, ponsel merek Xiomi Pad 5, ponsel Merek Xiomi Redmi 10 dan uang tunai sebesar Rp 300.000 sudah menghilang dari tempatnya,” ucap Anton, Jumat (3/2/2023).
Melihat barang berharganya menghilang, korban lantas memberikan laporan ke kantor polisi setempat dengan kerugian mencapai Rp 14 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurnia Makmur, pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Pada saat tertangkap polisi, FBR nampak tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit Hp, ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minuman,” bebernya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.
“Residivis kasus yang sama pencurian, baru bebas itu Desember 2022, TKP-nya di wilayah Samarinda juga. Sekarang kasusnya masih kami dalami lebih lanjut,” tutupnya. (tim redaksi)