Senin, 6 Mei 2024

Curi Gorden Senilai Rp 9 Juta, Ramadani Alias Batman Kena Vonis Satu Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Januari 2021 4:7

FOTO : Ilustrasi putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan/HO

Berangkat dari laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Dengan berbekal  rekaman video, masing-masing identitas pelaku pencurian ini pun berhasil dikantongi. 

Yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di masing-masing kediaman tersangka. Saat itu, yang pertamakali diamankan adalah Batman selaku otak dari aksi pencurian tersebut. Setelah itu polisi berhasil meringkus kedua rekan Batman sekaligus.

Selain menangkap Batman cs, saat itu polisi turut mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, yang digunakan ketiganya saat beraksi. Serta enam set gorden seharga Rp9 juta. 

Saat ditangkap, ketiganya belum sempat menjual gorden karena keburu terciduk. Rencananya hasil dari menjual gorden untuk membeli sabu. Kembali ke persidangan, atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman, terdakwa Batman maupun Nanang memilih untuk menerima. 

“Terima Yang Mulia,” sahut keduanya kepada Majelis Hakim. Akibat perbuatannya itu, kini Batman harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi, ditemani oleh kedua rekannya. (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews