Selasa, 7 Mei 2024

Curi Gorden Senilai Rp 9 Juta, Ramadani Alias Batman Kena Vonis Satu Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Januari 2021 4:7

FOTO : Ilustrasi putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan/HO

Majelis hakim juga memerintahkan, agar barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 6 set Gorden, 1 unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya, kedua residivis ini dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh JPU Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terungkap fakta sebelumnya, bahwa Ramadani adalah seorang penjahat kambuhan yang kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Gelar nama superhero yang disematkan padanya itu sungguh berbanding terbalik dengan perilakunya sebagai spesialis pembobol rumah. 

Batman yang tak jera, kembali berulah. Yakni dengan membobol sebuah rumah di bilangan Jalan Sentosa Dalam II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (8/9/2020) lalu. Kendati sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara dengan kasus narkotika. 

Saat beraksi, pria 38 tahun ini tak sendiri. Kala itu Batman dibantu dengan dua rekanan sekaligus tetangganya. Keduanya diketahui bernama Nanang dan Entoh. Kini ketiga sekawan itu bersama-sama meringkuk ke dalam penjara dengan berkas perkara terpisah.

Mereka berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di kediaman mereka masing-masing, Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (29/9/2020) malam. 

Majelis hakim yang membacakan amar putusan menyebutkan bagaimana kronologi pencurian yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu. Kala itu, ketiganya membobol rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal  pemiliknya.

Tanpa sepengetahuan ketiganya, rupanya aksi mereka diketahui oleh tetangga korban. Dengan diam-diam merekam aksi mereka yang sedang sibuk menjarah isi rumah. Di rumah itu, Batman, Nanang dan Entoh, berhasil menggondol enam set gorden, yang kemudian dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews