Minggu, 24 November 2024

Curi Gorden Senilai Rp 9 Juta, Ramadani Alias Batman Kena Vonis Satu Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Januari 2021 4:7

FOTO : Ilustrasi putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Siapa yang tak kenal tokoh heroik Batman. Yang menjadi pahlawan dan menumpas kejahatan. Namun hal tersebut justru berbalik dengan seorang pria yang karib disapa Batman dan bermukim di Kota Tepian.

Pria bernama asli Ramadani ini justru menjadi seorang penjahat dan mendapat vonis pengadilan satu tahun enam bulan kurungan penjara. Pada sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (13/1/2021) sore kemarin, Batman divonis majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim akibat tangan panjangnya membobol rumah dan menggondol enam set gorden mahal seharga Rp9 juta. 

Tidak hanya Batman saja yang dijatuhi hukuman pidana. Dalam perisidangan yang berlangsung via daring itu majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada seorang rekan Batman. 

Ia bukan bernama Robin, melainkan Nanang Rudianto. Sama halnya dengan Batman, Nanang yang merupakan Residivis kasus pencurian, turut dijatuhi hukuman serupa oleh majelis hakim. 

Keduanya harus kembali menginap di hotel prodeo setelah majelis hakim yang membacakan amar putusan menyatakan, bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP. 

“Dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” ucap Ketua Rahman. 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Majelis hakim juga memerintahkan, agar barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 6 set Gorden, 1 unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya, kedua residivis ini dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh JPU Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terungkap fakta sebelumnya, bahwa Ramadani adalah seorang penjahat kambuhan yang kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Gelar nama superhero yang disematkan padanya itu sungguh berbanding terbalik dengan perilakunya sebagai spesialis pembobol rumah. 

Batman yang tak jera, kembali berulah. Yakni dengan membobol sebuah rumah di bilangan Jalan Sentosa Dalam II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (8/9/2020) lalu. Kendati sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara dengan kasus narkotika. 

Saat beraksi, pria 38 tahun ini tak sendiri. Kala itu Batman dibantu dengan dua rekanan sekaligus tetangganya. Keduanya diketahui bernama Nanang dan Entoh. Kini ketiga sekawan itu bersama-sama meringkuk ke dalam penjara dengan berkas perkara terpisah.

Mereka berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di kediaman mereka masing-masing, Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (29/9/2020) malam. 

Majelis hakim yang membacakan amar putusan menyebutkan bagaimana kronologi pencurian yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu. Kala itu, ketiganya membobol rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal  pemiliknya.

Tanpa sepengetahuan ketiganya, rupanya aksi mereka diketahui oleh tetangga korban. Dengan diam-diam merekam aksi mereka yang sedang sibuk menjarah isi rumah. Di rumah itu, Batman, Nanang dan Entoh, berhasil menggondol enam set gorden, yang kemudian dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Berangkat dari laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Dengan berbekal  rekaman video, masing-masing identitas pelaku pencurian ini pun berhasil dikantongi. 

Yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di masing-masing kediaman tersangka. Saat itu, yang pertamakali diamankan adalah Batman selaku otak dari aksi pencurian tersebut. Setelah itu polisi berhasil meringkus kedua rekan Batman sekaligus.

Selain menangkap Batman cs, saat itu polisi turut mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, yang digunakan ketiganya saat beraksi. Serta enam set gorden seharga Rp9 juta. 

Saat ditangkap, ketiganya belum sempat menjual gorden karena keburu terciduk. Rencananya hasil dari menjual gorden untuk membeli sabu. Kembali ke persidangan, atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman, terdakwa Batman maupun Nanang memilih untuk menerima. 

“Terima Yang Mulia,” sahut keduanya kepada Majelis Hakim. Akibat perbuatannya itu, kini Batman harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi, ditemani oleh kedua rekannya. (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews