"Harapan kami juga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih bisa secara aktif melaporkan kepada PPS yang berkantor di setiap Kantor Kelurahan," katanya.
Untuk mengetahui secara simple KPU Balikpapan juga telah meluncurkan web lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk dapat mengakses data pemilih yang tercantumkan.
"Masyarakat bisa mengakses di sana tinggal memasuki nomor induk kependudukan, nama, dan langsung ketahuan apakah dia sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," katanya.
Jika pemilih sudah terdaftar maka pemilih hanya tinggal menunggu saja untuk pencoblosan pada tanggal 9 Desember.
Sementara jika belum, warga diminta aktif melaporkan kepada PPS di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, atau langsung datang ke kantor KPU Kota Balikpapan di Melawai.
Meskipun di tengah keterbatasan juga masyarakat tidak perlu takut menghadapi Pilkada ditengah Covid-19 ini.
KPU Balikpapan memastikan bahwa seluruh jajaran sampai pada tingkatan bawah tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (advertorial)