Kamis, 19 September 2024

Cerita Lengkap Wanita Potong 4 Jari Tangan untuk Dapatkan Asuransi, Ternyata Ketahuan Polisi

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 6:52

Kapolda Sumut saat mewawancarai tersangka/ Tribun Medan

Kapolda Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.

Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu ia membuangnya ke parit.

Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari jari-jari tersebut, karena anggota tubuh itu harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," lanjutnya.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.

Martuani menuturkan, untuk itu Erdina Sihombing dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan. 

Sebelumnya viral di media sosial

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews