Dari hasil kunjungan kerja di Makassar, pihaknya melihat tidak berpotensi melawan hukum.
"BPK (Badan Pemeriksa Keungan) menyebut bisa dilakukan agar sesuai aturan, artinya tidak berpotensi hukum asal jelas dan ada Perwalinya," tambahnya.
Nantinya hasil pembahasan diinternal DPRD Samarinda akan disampaikan ke Wali Kota Samarinda.
"Hasilnya akan kita sampaikan ke Wali Kota. Kalau memungkinkan bisa digelar dan anggaran kas daerah memadai, tinggal menunggu Peraturan Wali Kota," pungkasnya. (advertorial)