Minggu, 24 November 2024

Bupati Kukar Beri Kesaksian di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Dirut PT MGRM

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 30 September 2021 13:21

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang mantan MGRM dengan menghadirkan saksi Bupati Kukar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang menyeret nama Iwan Ratman selaku Mantan Direktur Utama kembali membuka fakta baru. 

Dalam persidangan teranyar, Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp50 miliar ke perusahaan swasta PT Petro T&C yang merupakan bentukan Iwan Ratman, tanpa melalui persetujuan pemegang saham.

Pernyataan ini disampaikan oleh Edy Damansyah di dalam persidangan perkara rasuah di tubuh Perusda PT MGRM milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (30/9/2021) sore tadi. 

Persidangan ini kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman sebagai pesakitan. Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), yang mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar.

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq sebenarnya menghadirkan sebanyak lima orang saksi. Yang merupakan bagian dari internal PT MGRM, Perbankan dan Pemkab Kukar.

Namun dari seluruh saksi yang dihadirkan JPU, majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, hanya berkesempatan memintai keterangan dari dua orang saksi. Lantaran keterbatasannya waktu.

Kedua orang yang dimintai kesaksiannya itu adalah Bupati Kukar Edy Damansyah sebagai pemegang saham mayoritas PT MGRM sebesar 99 persen dan Meli Halim Presiden PT MGRM yang bertugas sebagai usaha di Perusda milik Pemkab Kukar tersebut.

Persidangan yang kembali dibuka dengan ditandai ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim. Mengawalinya dengan memintai keterangan dari Bupati Kukar, untuk menyampaikan pengetahuannya atas tindakan rasuah terdakwa Iwan Ratman yang diduga menyelewengkan dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar.

Diawal persidangan, orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara itu lebih dahulu menyampaikan perihal kepemilikan saham di PT MGRM. Dijelaskannya bahwa saham sebesar 99 persen dipegang oleh Pemkab Kukar dalam hal ini adalah pejabat Bupati.

Sedangkan sisa saham sebesar 0,6 persen dipegang oleh perusahaan Tunggang Parangan dan 0,4 persen dimiliki oleh perusahaan Ketenagaan Kelistrikan. Selanjutnya, Bupati Kukar menjelaskan mengenai tujuan dibentuknya perusahaan PT MGRM.

Adalah guna menampung dana deviden atau pembagian untung dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar 10 persen. Singkatnya, diketahui bahwa di tahun 2018 Pemkab Kukar mendapatkan pembagian hasil. Namun dana deviden itu baru diberikan PT PHM ke Pemkab Kukar di tahun 2019. Yakni sebesar Rp192 miliar.

"Kemudian dana itu dibagi, untuk yang masuk ke kas daerah Pemkab Kukar itu sebesar Rp118 miliar. Dari dana yang masuk ke Pemkab Kukar ini menyisakan Rp70 miliar. Yang kemudian masuk ke Kas PT MGRM untuk dikelola," ungkap JPU Zaenurofiq ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Setelah menjelaskan hal itu, Majelis Hakim mempertanyakan pengetahuan Edy Damansyah selaku Bupati Kukar perihal adanya penggunaan anggaran PT MGRM yang tak semestinya dilakukan oleh terdakwa. Edy Damansyah dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui. Hanya, baru mengetahui setelah adanya laporan keuangan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews