Selain peserta PBI, adapun dari kelas mandiri yang juga mengalami penunggakan biaya sekitar 98.000 jiwa dengan nominal Rp 64 miliar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan adanya tidak adanya keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan, dan harus tetap dibayar. Namun pembayaran tunggakan tersebut mengalami kemacetan karena adanya pandemi Covid-19.
"Tidak ada keringanan, tetap harus dibayar. Tapi tunggakan masyarakat juga besar, ya kita minta BPJS Kesehatan melaporkan ini, kan dialami juga di seluruh Indonesia," kata Rizal. (tim redaksi Diksi)