DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terima peringatan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehtan Balikpapan Sugiyanto menyampaikan, tagihan pembayaran yang belum dibayarkan oleh pemkot mulai dari Januari hingga Maret.
"Tagihan dari Januari sampai Maret, dari Januari belum ada anggaran mungkin bisa dibayar bulan Februari atau Maret, tapi memang prosesnya agak lama dari pemkot mungkin Dinas Kesehatan, Dinsos, bagian hukum mungkin terbitkan SK Wali Kota," katanya.
Belasan ribu peserta PBI yang ditunggak tersebut merupakan keluarga miskin dan tidak mampu, mereka adalah orang-orang yang ditanggung dalam program PBI untuk BPJS Kesehatan.
"Peserta yang dibiayai pemerintah itu ada 17.230 peserta dengan tunggakan sebanyak Rp 2 miliar," katanya.
Selain peserta PBI, adapun dari kelas mandiri yang juga mengalami penunggakan biaya sekitar 98.000 jiwa dengan nominal Rp 64 miliar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan adanya tidak adanya keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan, dan harus tetap dibayar. Namun pembayaran tunggakan tersebut mengalami kemacetan karena adanya pandemi Covid-19.
"Tidak ada keringanan, tetap harus dibayar. Tapi tunggakan masyarakat juga besar, ya kita minta BPJS Kesehatan melaporkan ini, kan dialami juga di seluruh Indonesia," kata Rizal. (tim redaksi Diksi)