Roni menjelaskan, komplotan Syamsudin, Fahrurozy, dan Rizki dalam melancarkan aksi memiliki peran berbeda.
"Syamsudin dan Fahrurozy yang masuk untuk melancarkan pencurian, sementara Rizki menunggu di luar mengawasi situasi," jelas Roni.
Dari hasil kejahatan ketiga pelaku yang ditangkap itu, polisi turut menyita 6 unit ponsel hasil curian yang belum sempat mereka jual.
"Dua ponsel di antaranya mereka curi dari dua TKP di wilayah Sungai Kunjang, dan sisanya dari TKP wilayah hukum Polsek lainnya," ujar Roni.
Dan untuk mengungkap TKP lain yang turut disasar Syamsudin, Fahrurozy, dan Rizki. Polsek Kunjang berkoordinasi dengan Polsek lainnya termasuk Satreskrim Polresta Samarinda.
"Untuk itu kami terus melakukan pendalaman penyidikan," pungkasnya. (tim redaksi)