Rusman menegaskan pemindahan operasional belajar mengajar SMA 10 hanya bisa dilakukan oleh pihak Gubernur Kaltim. Pihak yayasan tidak dibenarkan melakukan hal itu.
"Soal pemindahan itu kapasitas pemerintah bukan pihak yang lain termasuk yayasan," tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Tassa, Ketua Komite SMA 10 Samarinda mengungkap sangat tidak mungkin pembelajaran dipindah ke kampus B. Pasalnya di Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir hanya ada dua SMA negeri, SMA 4 dan SMA 10.
"Jika dipindah, maka beberapa warga disekitar sana keberatan karena ini sistem penerimaan zonasi di sana ada dua SMA, SMAN 4 dan 10 dengan demikian maka anak-anak tidak sekolah di SMA," ungkapnya.
Pihaknya keberatan jika diangkap mengusik proses belajar mengajar di Yayasan Melati, pasalnya hasil sidang di Mahkamah Agung, lahan di kompleks tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim.
"Lahan disana adalah aset pemerintah berdasarkan keputusan MA," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)