Persoalan bermula, saat Gubernur Kaltim mengeluarkan disposisi rencana pemindahan proses belajar mengajar ke kampus B.
Disposisi itulah yang jadi senjata pihak yayasan melakukan pengusiran kepada pihak SMA 10.
Yang jadi pertanyaan Rusman Yaqub, sejak kapan dan alasan apa yang melatari disposisi tersebut bisa terbit.
"Disposisi itu bukan dasar hukum. Itu internal eksekutif. Pertanyaannya kenapa bisa keluar," jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu juga terbahas potensi pemberian hibah oleh pihak Pemprov Kaltim ke pihak yayasan.
Komisi IV mengingkatkan pemberian hibah perlu melalui persayaratan yang mesti dipenuhi.
"Tapi soal gubernur mau hibahkan aset pemerintah kepada pihak manapun itu wewenangnya. Tapi harus sesuai prosedur. Soal itu kepentingan masyarakat SMA 10 harus diperhatikan," paparnya.
"Kalau bicara hibah memang kewenangan gubernur tapi ada persyaratan," sambungnya.