Diwartakan sebelumnya, pengelolaan dana yang tidak transparan dari 212 Mart yang berdiri sejak 2018 hingga akhir 2020 kemarin akhirnya menyeruak ke permukaan. Adanya indikasi penyelewengan dana invetasi yang dilakukan pengelola atau manajemen 212 Mart ini bahkan dilaporkan secara resmi kepada Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) sore kemarin.
Diketahui 212 Mart di Kota Tepian memiliki tiga cabang yang berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya dan kawasan Bengkuring ini memiliki nilai investasi menyeluruh hingga Rp2 miliar lebih dari 400 lebih para investor.
Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan dan berhasil mengumpulkan dana investasi sebesar Rp2.025.126.954.
Sejak operasional toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga pertengahan 2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada bulan Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan.
Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana, dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor. (tim redaksi Diksi)