Rabu, 8 Mei 2024

Beri Respon Terkait Tindak Asusila Kepada Anak di Bawah Umur, Pengamat Hukum Sebut Pelaku Bisa Dikebiri Kimia

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 April 2021 8:57

FOTO : Donjuan saat diamankan Polsek Samarinda Ulu setelah mengakui semua perbuatan cabul yang telah dilakukannya kepada anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri/IST

Sementara korban dibawa masuk Donjuan ke dalam kamar untuk mulai melancarkan aksinya dengan mencium dan memasukan jarinya pada kemaluan korban. 

Puas melampiaskan nafsunya, Donjuan kemudian menyuruh korban pulang kerumahnya. Namun dengan catatan, korban tak boleh membocorkan kejadian yang baru saja ia alami kepada siapapun. 

Namun pada malam harinya korban yang hendak buang air kecil menangis lantaran mengalami sakit pada kemaluannya. Orang tua korban yang bingung lantas bertanya kepada sang buah hati, dan korban pun menceritakan semua perbuatan Donjuan. 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, tepat sehari setelah kejadian, orang tua pun langsung menyambangi Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (23/3/2021) kemarin.  

 Lebih dari sepekan waktu pelariannya, Donjuan pun akhirnya berhasil diamankan petugas tepatnya pada  Saat diamankan, Donjuan sedang mengendap-endap ke rumahnya untuk mengganti pakaian pakaian. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews