Selasa, 26 November 2024

Beri Respon Terkait Tindak Asusila Kepada Anak di Bawah Umur, Pengamat Hukum Sebut Pelaku Bisa Dikebiri Kimia

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 April 2021 8:57

FOTO : Donjuan saat diamankan Polsek Samarinda Ulu setelah mengakui semua perbuatan cabul yang telah dilakukannya kepada anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak asusial kepada anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polsek Samarinda Ulu pada Jumat (2/4/2021) disebut pengamat hukum sebagai kejahatan luar yang bisa divonis dengan kebiri kimia

Hal ini disampaikan Orin Gusta Andini yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman pada Selasa (6/4/2021) siang tadi. 

"Perbuatan asusila terhadap anak sifat deliknya adalah kejahatan luar biasa serius," tegasnya.

Kata Orin, jika mengacu penerapan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf E.

Sejatinya, lanjut Orin, sanksi pidana perbuatan cabul menerangkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat dan diancam kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun. 

"Hukuman itu (kebiri kimia) sebetulnya layak diterapkan kepada pelaku kejahatan anak, karena juga tertuang di dalam undang-undang dan melalui penuntutan jaksa," jelas Orin. 

Masih kata Orin, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang ditetapkan  Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 lalu.

"Bahkan bisa alat pendeteksi pada pelaku," ucapnya.

Namun demikian, penerapan hukuman itu pasalnya patut diberikan dengan beberapa ketentuan. 

Seperti pelaku amoral yang pernah melakukan perbuatan serupa, dalam artian residivis predator anak. 

Lalu kejahatan asusila dilakukan orang tua, wali, atau masih ada hubungan keluarga.

"Ya dengan catatan juga kalau korbannya sudah lebih dari satu dan ada yang mengalami luka berat," pungkasnya. 

Diwartakan sebeumnya pelaku, sebut saja Donjuan (63) dengan iming-iming pistol mainan berhasil melakukan tindak asusial pada balita empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Samarinda Ulu. 

Dengan iming-iming pistol mainan, Donjuan berhasil memperdaya korban. Saat berada di dalam rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong, Donjuan lantas meminta teman sebaya korban pulang terlebih dulu. 

Sementara korban dibawa masuk Donjuan ke dalam kamar untuk mulai melancarkan aksinya dengan mencium dan memasukan jarinya pada kemaluan korban. 

Puas melampiaskan nafsunya, Donjuan kemudian menyuruh korban pulang kerumahnya. Namun dengan catatan, korban tak boleh membocorkan kejadian yang baru saja ia alami kepada siapapun. 

Namun pada malam harinya korban yang hendak buang air kecil menangis lantaran mengalami sakit pada kemaluannya. Orang tua korban yang bingung lantas bertanya kepada sang buah hati, dan korban pun menceritakan semua perbuatan Donjuan. 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, tepat sehari setelah kejadian, orang tua pun langsung menyambangi Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (23/3/2021) kemarin.  

 Lebih dari sepekan waktu pelariannya, Donjuan pun akhirnya berhasil diamankan petugas tepatnya pada  Saat diamankan, Donjuan sedang mengendap-endap ke rumahnya untuk mengganti pakaian pakaian. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews