DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak asusial kepada anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polsek Samarinda Ulu pada Jumat (2/4/2021) disebut pengamat hukum sebagai kejahatan luar yang bisa divonis dengan kebiri kimia.
Hal ini disampaikan Orin Gusta Andini yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman pada Selasa (6/4/2021) siang tadi.
"Perbuatan asusila terhadap anak sifat deliknya adalah kejahatan luar biasa serius," tegasnya.
Kata Orin, jika mengacu penerapan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf E.
Sejatinya, lanjut Orin, sanksi pidana perbuatan cabul menerangkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat dan diancam kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Hukuman itu (kebiri kimia) sebetulnya layak diterapkan kepada pelaku kejahatan anak, karena juga tertuang di dalam undang-undang dan melalui penuntutan jaksa," jelas Orin.
Masih kata Orin, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 lalu.