Beredar surat yang diterima oleh meja redaksi dari sumber terpercaya, berisi pemanggilan permintaan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri kepada Ketua DPD Golkar Kaltim (Rudi Masud) untuk penjelasan mengenai aset tersebut.
Surat Kajari Samarinda, dengan nomor Q.4H/Dok.4/04/2020, tertanggal 14 April 2020, berisi peremintaan keterangan terkait dengan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Samarinda, menyebut pihaknya belum memanggil dan memintai keterangan pihak DPD Golkar Kaltim.
Alasannya, pihak Kejari Samarinda masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Samarinda dan Kajari Samarinda.
"Nota kesepahaman itu sudah ada di asisten, belum ditandatangani Pak Wali Kota. Kalau sudah ditandatangani, di situ ada aturan-aturan tentang tata cara penyelamatan atau penerimaan aset daerah baru itu bisa kami mulai," kata Dwinanto, Selasa malam (27/10/2020).
Dwinanto menyebut MoU tersebut sesuai perintah dari kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi.
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut juga berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. Untuk itu perlu ditandatangani terlebih dahulu dan dilanjutkan menjadi surat kesepakatan kerjasama antara pemkot dan kejati.
"Didahului nota kesepahaman, tanda tangan oleh Kajari dan Wali Kota, baru bisa kami mulai," jelasnya.
Dwinanto juga membenarkan bahwa Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman dan Gedung DPD Golkar Samarinda, di Jalan Dahlia, merupakan aset Pemkot Samarinda.
"Itu Gedung DPD Golkar Kaltim dan Gedung DPD Golkar Samarinda, itu keduanya aset Pemkot Samrinda," tegasnya.