Minggu, 24 November 2024

Berawal dari Samarinda, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Barang Bukti 31,9 Kg Sabu

Koresponden:
Alamin
Selasa, 2 April 2024 22:5

Jajaran Polda Kaltim saat merilis kasus ungkapan sabu jaringan internasional dengan barang bukti 31,9 Kg sabu. (IST)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Jajaran Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus besar.

Yakni peredaran puluhan kilo narkoba jenis sabu yang berawal dari kasus di Samarinda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MYA di Samarinda dengan barang bukti 900 gram sabu dan uang Rp 1 miliar di rumahnya. Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan hingga ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan di sana tim berhasil menangkap MS di sebuah penginapan Jalan Adi Sucipto.

Dari tangan MS, ditemukan 6 bungkus besar "Kopiko Macchiato" yang ternyata berisi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan MS, tim kemudian menangkap PAL di sebuah hotel di Pontianak. Dari PAL, disita 26 bungkus sabu-sabu dengan bungkus yang sama.

"MYA adalah warga Samarinda, sedangkan MS dan PAL adalah warga negara Malaysia yang menyelundupkan sabu ke Indonesia. Jadi, mereka ini adalah jaringan internasional," ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dan Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, Selasa (2/4/2024).

PAL mengaku diperintah oleh AW, TO, dan DA yang saat ini berada di Serawak, Malaysia. Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 46 juta, 3.000 ringgit Malaysia, 2 paspor Malaysia milik MS dan PAL, 8 unit handphone, dan 1 buah koper untuk menyimpan barang bukti.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran saya, tindak semua bandar-bandar itu secara tegas dan terukur, kalau masih saja melakukan kegiatan di wilayah Kalimantan Timur," tegas Kapolda.

MYA diketahui sudah 7 kali memesan sabu kepada AW yang saat ini berstatus DPO di Sarawak, Malaysia.

Sabu tersebut diedarkan via jalur darat dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal dan maksimal seumur hidup atau mati.

"Kami akan terus telusuri dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tegas Kapolda. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews