Kamis, 9 Mei 2024

Berawal dari Keributan, BNNK Ungkap Rumah Aman Pengedar Narkotika di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 April 2020 9:14

Deby Indrajid Putra yang diamankan petugas BNNK Samarinda beserta barang bukti puluhan poket sabu dan uang senilai jutaan rupiah./(HO)

Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat rumah tersebut digeledah, kata Fadholi, pihaknya menemukan Deby yang merupakan warga sekitar. Setelah diinterogasi, ternyata bangunan tersebut merupakan save house bagi para pengedar narkotika.

"Kami menemukan barang buktinya, yakni 41 poket sabu siap edar, dengan berat mencapai 53,45 gram/bruto, dan 1 butir ekstasi di dalam sebuah brankas," bebernya.

Penyisiran yang dilakukan petugas kala itu bermula dari adanya keributan yang terjadi antara dua kelompok di sekitar Gang Bakti pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Jadi, peristiwa ini bermula saat seorang pria yang bermukim di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, hendak membeli narkoba di Gang Bakti. Lantaran tidak digubris saat hendak membeli barang haram tersebut, lelaki ini merasa geram dan meminta rekannya untuk menyerang ke Gang Bakti.

"Ya, semuanya berawal dari situ. Jadi kami langsung melakukan penindakan di Gang Bakti," terangnya.

Kini, seorang pengedar bernama Deby Indrajid Putra telah diamankan ke Kantor BNNK Samarinda. Sementara itu, lanjut Fadholi, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku tersebut mengaku bahwa barang haram itu milik orang lain.

"Pengungkapan ini belum selesai dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews