Senin, 20 Mei 2024

Berawal dari Keributan, BNNK Ungkap Rumah Aman Pengedar Narkotika di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 April 2020 9:14

Deby Indrajid Putra yang diamankan petugas BNNK Samarinda beserta barang bukti puluhan poket sabu dan uang senilai jutaan rupiah./(HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA- Meski di tengah kondisi darurat corona, sepertinya para pelaku tindak pelanggaran hukum tak mengenal waktu. Seperti pengungkapan terbaru yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Belum lama ini, petugas berwajib kembali menemukan adanya sarang transaksi narkoba di Kota Tepian.

Meski kerap dilakukan penindakan, namun para pelaku kasus narkotika di kawasan Lambung Mangkurat, Gang Bakti, RT 41, Senin (13/4/2020) siang, petugas BNNK kembali mendapatkan seorang pria bernama Deby Indrajid Putra (29) sebagai pengedar sabu-sabu, dengan barang bukti 41 poket kristal putih siap edar dengan berat 53,45 gram dan sejumlah uang bernilai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020), Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi menerangkan, penindakan itu sebenarnya bertujuan untuk mencari loket-loket narkotika yang masih beroperasi. Namun, tidak ada aktivitas yang mencurigakan saat petugas berada di lokasi tersebut.

"Awalnya kami penindakan biasa untuk memastikan peredaran narkotika di sana, karena sudah sering terjadi," jelasnya.

Namun upaya petugas BNNK Samarinda kala itu nyaris menemui jalan buntu, karena tak didapati satupun para pelaku, maupun loket sabu. Diduga, para pelaku di lokasi tersebut menggunakan sistem pindah lokasi dalam kurun waktu tertentu, yang selalu membuat petugas sedikit kesulitan.

Tanpa disengaja, tim yang dipimpin oleh Plt Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon, menemukan sebuah rumah semi-permanen yang mencurigakan. Fadholi menyebutkan, jika dilihat sekilas, rumah tersebut tampak kosong dan ada tulisan disewakan.

Yang membuat curiga kala itu, blower AC di rumah tersebut tampak menyala. Semestinya jika dalam keadaan kosong, maka takkan ada alat penyegar ruangan udara yang menyala.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat rumah tersebut digeledah, kata Fadholi, pihaknya menemukan Deby yang merupakan warga sekitar. Setelah diinterogasi, ternyata bangunan tersebut merupakan save house bagi para pengedar narkotika.

"Kami menemukan barang buktinya, yakni 41 poket sabu siap edar, dengan berat mencapai 53,45 gram/bruto, dan 1 butir ekstasi di dalam sebuah brankas," bebernya.

Penyisiran yang dilakukan petugas kala itu bermula dari adanya keributan yang terjadi antara dua kelompok di sekitar Gang Bakti pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Jadi, peristiwa ini bermula saat seorang pria yang bermukim di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, hendak membeli narkoba di Gang Bakti. Lantaran tidak digubris saat hendak membeli barang haram tersebut, lelaki ini merasa geram dan meminta rekannya untuk menyerang ke Gang Bakti.

"Ya, semuanya berawal dari situ. Jadi kami langsung melakukan penindakan di Gang Bakti," terangnya.

Kini, seorang pengedar bernama Deby Indrajid Putra telah diamankan ke Kantor BNNK Samarinda. Sementara itu, lanjut Fadholi, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku tersebut mengaku bahwa barang haram itu milik orang lain.

"Pengungkapan ini belum selesai dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews