DIKSI.CO, SAMARINDA - Sabtu (20/7/2024) malam, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali lakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah lokasi Kota Tepian.
Rute penertiban itu dimulai dari Jalan Anggi, Gajahmada, RE Martadinata, Awang Long, Imam Bonjol, Taman Samarendah hingga Jalan Kadrie Oening.
Di lokasi-lokasi ini, Dishub Samarinda menemukan banyak kendaraan yang diparkir di trotoar, bahu jalan, bahkan pemilik rumah yang tidak memiliki garasi memilih untuk parkir kendaraannya di tepi jalan.
Petugas dishub pun langsung lakukan penggembosan ban jika melihat ada kendaraan yang terparkir di trotoar.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah parkir sembarangan yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas dan memberikan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki.
"Kami kembali melakukan penertiban ini untuk meningkatkan disiplin parkir di kota Samarinda parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan parkir yang berlaku," ucap Manalu.
Selama operasi tersebut, petugas Dishub Samarinda tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar, tetapi juga melakukan pencatatan terhadap pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.