DIKSI.CO, SAMARINDA - RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menjadi senjata pemerintah pusat untuk mereset ulang dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan ke pemerintah daerah.
Salah satu perhatian banyak pihak kepada RUU HKPD, mengenai adanya klausul penghilangan ketentuan transfer dana alokasi umum ke daerah sebesar 26 persen.
Wacana penghapusan ketentuan 26 persen itu sudah masuk dalam pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pusat (HKPD) yang kini tengah digodok bersama DPR.
Disampaikan oleh pemerintah melalui surat presiden ke DPR, diketahui ada klausul yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pagu DAU secara persentase.
Padahal, 26 persen itu menjadi rujukan pemerintah daerah untuk melaksanakan penganggaran atau merencanakan APBD-nya.
Turut hadir sebagai pembicara di webinar Zoom Nasional garapan Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB) dan Pemprov Kaltim, yakni Prof Purwo Santoso, Pakar Otonomi Daerah asal Universitas Gadjah Mada (UGM).
Zoom Nasional itu membahas tinjauan mengenai RUU HKPD dalam rangka penguatan desentralisasi fiskal pusat dan daerah.
Prof Purwo menyebut RUU HKPD perlu jadi perhatian pemerintah daerah, terutama daerah penghasil SDA.
Wacana penghapusan 26 persen DAU ini hanya salah satu yang mesti diperhatikan daerah.
Menurutnya Kaltim mesti terlibat dalam merangkai ulang naskah akademik. Agar, rasa keadilan dalam transfer pusat ke daerah bisa dirasakan.