Laporan korban dengan cepat diproses. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti. Seperti hasil rekaman CCTV yang berada di kawasan atau sekitar toko tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan di rumahnya Jalan Persemaian, RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah,” terangnya.
Setelah diamankan, AM mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, AM bahkan mengaku kalau dirinya nekat melakukan aksi begal untuk mencari modal bermain judi online.
“HP tersebut hendak dijualkan dan nantinya uangnya akan digunakan untuk modal judi online,” imbuhnya.
Selain itu, diketahui pula kalau AM merupakan penjahat kambuhan. Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Selanjutnya pelaku kembali tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)