DIKSI.CO - Meski usianya sudah menginjak paruh baya, namun perilaku AM (50) warga Jalan Persemaian, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sangat tidak pantas ditiru.
Sebab diketahui, AM untuk yang ketiga kalinya harus mendekam di balik kurungan besi, setelah membegal ponsel seorang bocah pada Rabu (23/8/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati menjelaskan kejadian saat korban yang masih bocah sedang bermain ponsel di dalam toko milik orang tuanya.
Melihat keadaan itu, AM yang sejatinya telah berpatroli menggunakan motor untuk mencari mangsa dengan cepat menyergap si bocah.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan handphone di sebuah toko,” ucap Siswati, Selasa (29/8/2023).
Setelah kejadian tersebut, orang tua baru sadar kalau anak mereka telah menjadi korban pencurian paksa alias begal oleh seorang pria tak dikenal.
“Atas kejadian tersebut orang tuanya, merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti,” tambahnya.
Laporan korban dengan cepat diproses. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti. Seperti hasil rekaman CCTV yang berada di kawasan atau sekitar toko tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan di rumahnya Jalan Persemaian, RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah,” terangnya.
Setelah diamankan, AM mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, AM bahkan mengaku kalau dirinya nekat melakukan aksi begal untuk mencari modal bermain judi online.
“HP tersebut hendak dijualkan dan nantinya uangnya akan digunakan untuk modal judi online,” imbuhnya.
Selain itu, diketahui pula kalau AM merupakan penjahat kambuhan. Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Selanjutnya pelaku kembali tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)