Berangkat dari informasi yang disampaikan supir pertama kepada petugas penegak hukum, polisi akhirnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menghentikan langkahnya di simpang empat ring road Jalan Pangeran Suryanata dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram brutto.
"Yang supir pertama itu langsung melaporkan ke kami," tegasnya.
Berhasil mendapatkan pelaku beserta barang buktinya, polisi langsung menggelandangnya ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nah, berdasarkan pengakuan dari tersangka, jika barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya dan dirinya juga mengaku sebagai penyalahguna obat terlarang itu.
"Ngakunya dari temannya, di Kubar, tapi dia berbelit-belit dan dari hasil tesnya juga posotif dan baru pakai seminggu lalu. Kalau supirnya saat ini masih dimintai keterangan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)