DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah Harley Lodewiek Leasiwal (20) kini harus terhenti di balik jeruji besi. Bukan tanpa sebab, pasalnya dari tangan warga kawasan Jalan Damai RT 27 No.31 Keluraham Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir petugas kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu.
Hal ini sendiri terungkap saat Harley yang berprofesi sebagai pedagang pupuk pada Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.15 Wita, hendak menuju Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menumpangi mobil yang dihentikannya di pinggir ruas jalan.
Nah, saat itu ada kendaraan yang berhenti, kemudian pelaku pun meminta kepada supir tersebut mengantarkannya ke Tenggarong dan akan membayar upah jalannya dengan satu poket sabu.
"Tapi supirnya enggak mau saat itu," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat dikonfirmasi.
Lantaran supir pertama yang dijumpainya tak mau, dan menolak mentah-mentah, Harley pun tak patah arang dan berhasil menemukan tumpangan selanjutnya.
"Supir yang terakhir ini mau dibayar pelaku pakai uang tunai, mungkin karena yang pertama gagal akhirnya diganti metodenya," imbuhnya.
Berangkat dari informasi yang disampaikan supir pertama kepada petugas penegak hukum, polisi akhirnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menghentikan langkahnya di simpang empat ring road Jalan Pangeran Suryanata dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram brutto.
"Yang supir pertama itu langsung melaporkan ke kami," tegasnya.
Berhasil mendapatkan pelaku beserta barang buktinya, polisi langsung menggelandangnya ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nah, berdasarkan pengakuan dari tersangka, jika barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya dan dirinya juga mengaku sebagai penyalahguna obat terlarang itu.
"Ngakunya dari temannya, di Kubar, tapi dia berbelit-belit dan dari hasil tesnya juga posotif dan baru pakai seminggu lalu. Kalau supirnya saat ini masih dimintai keterangan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)