Ia mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik Toko Modern, yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk segera mengurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tindakan kami masih persuasif, kemudian kita berikan surat peringatan 1,2 dan 3 setelah itu kita akan melakukan tindakan penyegelan,” katanya.
Menurutnya, jika semua toko modern yang beroperasi di Kukar mempunyai izin, maka potensi untuk bisa mendatangkan PAD bagi pemerintah sangat besar, dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik.
Ia menambahkah kegiatan tersebut sebagai realisasi dari program O SAPAKU dengan melakukan optimalisasi peran Satpol PP untuk penegakan guna meningkatkan PAD Kukar. (advertorial)