Sabtu, 23 November 2024

Bandara Operasional, Penumpang Harus Tunjukkan Hasil Negatif Covid-19

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 8 Mei 2020 4:9

Aktivitas di Bandara APT Pranoto Samarinda, sebelum pandemi Covid-19 menyerang/Diksi.co

6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. 

Poin 3 dan 4 surat edaran tersebut, mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kaltim.

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyampaikan, poin 3 dan 4 dalam surat edaran tersebut adalah satu kesatuan, sehingga bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, selain meminta surat pernyataan dari lurah atau kepala desa, orang tersebut juga wajib menyertakan hasil negatif rapid test maupun hasil uji PCR.

"Satu kesatuan, poin 3 juga harus dipenuhi," kata Andi Ishak, dikonfirmasi Jumat (8/5/2020).

Meski bandara sudah mulai beroperasi kembali sejak 7 Mei kemarin, Andi meminta warga tidak bepergian ke luar daerah, maupun warga Kaltim yang berada di luar daerah hendak kembali ke Bumi Mulawarman.

Pasalnya, sebagian besar kasus Covid-19 di Kaltim adalah kasus impor, karena virus menyebar seiring dengan terjadinya perpindahan orang antar wilayah. 

Meski telah dilakukan beberapa protokol pengamanan dan pemeriksaan calon penumpang. Hal tersebut menurut Andi, bukan jaminan bahwa pasien tersebut tidak membawa virus.

"Karena virus ini ada di dalam diri manusia. Selama orang itu tidak melakukan mobilisasi maka virus tidak akan mudah berpindah. Itu prinsipnya," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews