Minggu, 5 Mei 2024

Bandar dan Pengedar 896 Poket Sabu Adalah Residivis, Ditetapkan Sebagai Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 25 Desember 2021 10:14

AR, EN dan UP saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 896 poketan sabu/DIKSI.CO

Konsekuensinya semakin meningkat jika pelaku terbukti mengedarkan zat haram di masyarakat.

Pelaku bisa memperoleh pidana kurungan paling singkat 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

"Kita berupaya maksimal dan terus melakukan pemberantasan serta mencegah peredaran narkoba di wilayah Polres Samarinda,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, sepak terjang pelaku pertama kali diketahui berkat adanya laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang jika kawasan tersebut kerap dijadikan wadah transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan petugas pun membuahkan hasil. Bertempat disebuah bangunan yang dijadikan gudang narkotika, polisi berpakaian sipil meringkus dua pelaku, yakni AR dan UP.

Tanpa perlawanan keduanya diringkus, dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang mana petugas mendapati ratusan poket sabu-sabu tersebut.

Setelah mengamankan dua pelaku, yang berperan sebagai pemadat dan pengedar. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan EN otak dari kepemilikan sabu. Yang diringkus dikediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya pukul 05.30 Wita waktu kejadian. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews