Sabtu, 23 November 2024

Bandar dan Pengedar 896 Poket Sabu Adalah Residivis, Ditetapkan Sebagai Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 25 Desember 2021 10:14

AR, EN dan UP saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 896 poketan sabu/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Keluar masuk penjara benar-benar tak membuat EN jera melakukan tindak pidana.

Sebab ia kembali terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika pada Senin (20/12/2021) kemarin dengan barang bukti 896 poket sabu dan diamankan bersama dua rekannya, yakni AR dan UP

Diketahui, EN rupanya mantan pesakitan atau residivis kasus narkotika.

EN pun mengaku kepada petugas terjerat kasus serupa pada 2015 silam. ia baru lulus dari jeruji besi satu tahun kemarin, tepatnya di 2020.

Namun bukannya bertobat, EN justru kembali mengulang perbuatannya.

Bahkan sejak awal 2021, EN diketahui sudah sepuluh kali melakukan pengiriman sabu-sabu.

Barang tersebut diperolehnya dari Tarakan, Kalimantan Utara dan per satu poketnya akan kembali dijual senilai Rp150 ribu untuk perayaan malam tahun baru menyambut 2022.

"Ya benar, ada dua (EN dan AR) resdivis yang kami amankan dari kasus kemarin. Tapi mereka berbeda peran, yang satu (EN) sebagai bandar, dan satunya sebagai pengedar (AR)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).

Selain itu, perwira kepolisian berpangkat balok tiga emas ini juga merinci dari 896 poket sabu yang diamankan memiliki total berat lebih dari setengah kilogram.

Tepatnya 715 gram dengan rincian 294,05 gram untuk enam poketan besar dan sisanya seberat 421,3 gram poketan kecil.

"Iya sekarang ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan kasus ini masih terus kami dalami," tegasnya.

Dari ungkapan itu, polisi pun menetapkan Kepolisian menetapkan AR, UP, dan EN sebagai tersangka peredaran narkotika.

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 114 UU tentang peredaran No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya pun diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Konsekuensinya semakin meningkat jika pelaku terbukti mengedarkan zat haram di masyarakat.

Pelaku bisa memperoleh pidana kurungan paling singkat 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

"Kita berupaya maksimal dan terus melakukan pemberantasan serta mencegah peredaran narkoba di wilayah Polres Samarinda,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, sepak terjang pelaku pertama kali diketahui berkat adanya laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang jika kawasan tersebut kerap dijadikan wadah transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan petugas pun membuahkan hasil. Bertempat disebuah bangunan yang dijadikan gudang narkotika, polisi berpakaian sipil meringkus dua pelaku, yakni AR dan UP.

Tanpa perlawanan keduanya diringkus, dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang mana petugas mendapati ratusan poket sabu-sabu tersebut.

Setelah mengamankan dua pelaku, yang berperan sebagai pemadat dan pengedar. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan EN otak dari kepemilikan sabu. Yang diringkus dikediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya pukul 05.30 Wita waktu kejadian. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews