Tindakan yang disangkakan kepada WNW meliputi Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam skenario subsidiar, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada juga kemungkinan tindakan ini melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam upaya untuk mempercepat proses penyidikan, WNW akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian utama publik, karena melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring perkembangan kasus ini.
(tim redaksi)