Sabtu, 23 November 2024

Babak Baru Korupsi BTS Kominfo RI, Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Koresponden:
Alamin
Rabu, 20 September 2023 21:26

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat mengumumkan perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Kominfo RI. (IST)

DIKSI.CO - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) mengumumkan perkembangan terbaru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.

Pada perkembangan terbarunya, Korps Adhyaksa menyebtu telah menetapkan satu tersangka baru. Yakni WNW, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada Selasa (19/9/2023).

WNW dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

“Tersangka WNW diduga sengaja tidak memberikan keterangan yang benar atau menghalangi serta merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, WNW telah diamankan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.

Tindakan yang disangkakan kepada WNW meliputi Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam skenario subsidiar, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ada juga kemungkinan tindakan ini melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam upaya untuk mempercepat proses penyidikan, WNW akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian utama publik, karena melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring perkembangan kasus ini.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews