Sabtu, 18 Mei 2024

Awasi WNA, Imigrasi Samarinda Sebut Tak Ada WNA Berstatus ODP atau PDP

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 16 April 2020 9:59

Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gancar Febryantama saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/4/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Gancar Febryantama memastikan, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Samarinda tidak ditemukan adanya warga negara asing (WNA) yang terdata sebagai orang dalam pemantauan (ODP) ataupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Wilayah kerja tersebut menyangkup empat kabupaten, yaitu kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, dan 2 kota madya, Samarinda dan Bontang.

"Jadi kalau di Samarinda sampai sekarang belum ada WNA yang diduga berstatus ODP atau PDP," ujar Gancar saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kamis (16/4/2020).

Untuk jumlah WNA Gancar membeberkan, sebagian besar WNA justru lebih banyak tersebar di daerah kabupaten sebagai pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

"WNA justru banyak di daerah kabupaten, kalau di kota seperti Samarinda kira-kira jumlahnya hanya puluhan saja," bebernya.

Mengenai pengawasan WNA, sejak masuknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan peraturan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

"Seperti contohnya peraturan pelarangan masuk warga negara China, terus berlanjut dengan pelarangan masuk semua warga negara asing, kecuali pemegang KITAS dan pemegang KITAP, karena pemegang kartu itu sudah dianggap sebagai penduduk sini, bukan warga negara tapi penduduk," pungkasnya.

Lanjutnya, saat ini pun diperketat lagi dengan peraturan menteri terbaru, yaitu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan, terkait dengan izin tinggal WNA.

"Jadi orang asing yang sudah ada di Indonesia, karena lockdown tidak bisa masuk ke negara Indonesia. Yang berada di Indonesia diberi izin tinggal darurat. Secara otomatis misalkan masa berlaku visanya sudah habis tanpa harus dia (WNA) ke kantor imigrasi akan diperpanjang," tambahnya.

Untuk laporan WNA, saat ini difasilitasi kantor imigrasi, khususnya pada pelayanan asing, tidak ada tercatat satupun laporan yang masuk. Hal ini menjadi tolok ukur bahwa tidak ada aktivitas WNA yang keluar maupun masuk ke wilayah kerja kantor imigrasi.

"Setiap layanan asing di kantor itulah bentuk laporan mereka, misalkan visanya sudah mau habis cara melapornya bagaimana ya perpanjangan visa itu, nah itu sudah masuk dalam bentuk laporan. Tetapi dalam kondisi Covid-19 itu tidak ada laporan itu," katanya.

Selain itu, untuk lebih memastikan pihak imigrasi memiliki kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan minimal sebulan 2 kali.

"Kami sudah ada data lengkap dimana yang bersangkutan tinggal langsung kami datangi," tandasnya.

Dalam rentan waktu 1 bulan terakhir telah dilakukan pengawasan langsung terhadap WNA yang sebagian besar bekerja di perusahaan-perusahaan yang tersebar di daerah-daerah kabupaten maupun kota di Kaltim.

"Sudah 2 kali pengawasan langsung, yang sedang berjalan ada di daerah Kutim, sebelumnya juga telah dilakukan pengawasan di daerah Tenggarong. Karena mereka sebagian besar bekerja di perusahaan, maka kami langsung datang ke perusahaan untuk mendata ulang, memastikan kesehatan para WNA, dan memberikan edukasi tentang Covid-19," jelasnya.

Ditanya terkait ada atau tidaknya WNA yang dideportasi selama masa Covid-19 ini, Gancar menegaskan bahwa tidak ada WNA yang dipulangkan secara paksa ditengah masa penanganan virus corona.

"Justru jika ada WNA yang diketahui terjangkit virus corona maka tidak akan bisa dibawa keluar negara Indonesia atau dipulangkan sebelum benar-benar sembuh, dan tentu akan dirawat sepenuhnya disini," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews