Sa'duddin menjelaskan hingga saat ini baru 30 persen, jalan provinsi yang tersertifikat.
Berbagau masalah dihadapi di lapangan, mulai dari jalan provinsi yang sebelumnya tidak memiliki status jalan, hingga akses jalan sebelumnya dimiliki warga atau pihak swasta. Untuk itu, perlu dilakukan setifikasi tanah ulang.
"Baru 30 persen tanah jalan milik provinsi yang tersertifikat, yang lain belum. Masih banyak yang belum," jelasnya.
BPKAD Kaltim memasang target proses sertifikat jalan provinsi dapat menyentuh 50 persen pada akhir tahun ini.
Untuk proses sertifikasi, BPKAD berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempermudah proses penyertifikatan.
"Kami bertahap minimal 50 persen dulu, untuk tahun ini. Kami bekerjasama dengan BPN, minimal dipermudah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)