2. Anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar, seperti beasiswa.
3. Alokasi anggaran untuk pembayaran utang kewajiban yang belum dibayar, seperti dana bagi hasil kabupaten/kota, dan utang pihak ketiga.
4. Alokasi anggaran untuk kewajiban mengikat, seperti pembayaran tagihan listrik, air bersih, dan sebagainya.
5. Alokasi anggaran untuk kekurangan insentif tenaga kesehatan.
"Pergub itu sudah kami sampaikan ke dewan, diberitahukan ke dewan," katanya. (tim redaksi Diksi)