Sabtu, 18 Mei 2024

APBDP Batal Disahkan, Pemprov Kaltim Ubah Pagu Anggaran Lewat Peraturan Gubernur

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 19 Oktober 2021 10:14

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPAKD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim resmi menutup pembahasan APBD perubahan 2021. 

Hal itu ditegaskan Muhammad Sabani, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

"Kami patuh terhadap aturan, artinya tidak ada lagi pembahasan APBDP," kata Sabani beberapa waktu lalu.

Alasan pemprov tidak lagi membahas APBDP lantaran telah melewati batas waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Hal itu menjadi aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.

Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda. Surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raerda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Artinya, Pemprov Kaltim akan kembali menggunakan struktur anggaran di APBD murni 2021.

Meski begitu, Kemendagri masih membuka peluang adanya perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni. 

Perubahan nomenklatur tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah untuk kategori penanganan kesehatan, penanganan dampak Covid-19, termasuk kebutuhan untuk keadaan daerurat, dan keperluan mendesak.

Mendapat peluang tersebut, Pemprov Kaltim akhirnya menerbitkan Pergub 39 tahun 2021.

Dalam Pergub itu, Pemprov Kaltim melakukan perubahan struktur anggaran di APBD Murni 2021.

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kaltim, menyebut Pergub telah diterbitkan pada 30 September lalu.

"Sudah terbit 30 September lalu. Sesuai arahan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah, begitu tidak ada perubahan Pergub langsung terbit," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Selasa (19/10/2021).

Beberapa perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021 di antaranya:

1. Penambahan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

2. Anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar, seperti beasiswa.

3. Alokasi anggaran untuk pembayaran utang kewajiban yang belum dibayar, seperti dana bagi hasil kabupaten/kota, dan utang pihak ketiga.

4. Alokasi anggaran untuk kewajiban mengikat, seperti pembayaran tagihan listrik, air bersih, dan sebagainya. 

5. Alokasi anggaran untuk kekurangan insentif tenaga kesehatan.

"Pergub itu sudah kami sampaikan ke dewan, diberitahukan ke dewan," katanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews