Perubahan nomenklatur tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah untuk kategori penanganan kesehatan, penanganan dampak Covid-19, termasuk kebutuhan untuk keadaan daerurat, dan keperluan mendesak.
Mendapat peluang tersebut, Pemprov Kaltim akhirnya menerbitkan Pergub 39 tahun 2021.
Dalam Pergub itu, Pemprov Kaltim melakukan perubahan struktur anggaran di APBD Murni 2021.
Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kaltim, menyebut Pergub telah diterbitkan pada 30 September lalu.
"Sudah terbit 30 September lalu. Sesuai arahan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah, begitu tidak ada perubahan Pergub langsung terbit," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Selasa (19/10/2021).
Beberapa perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021 di antaranya:
1. Penambahan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.