Kamis, 18 April 2024

Apakah Edi Damansyah Tak Bisa Lagi Maju Pilkada Kukar 2024? MK Beri Penjelasan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 2 Maret 2023 18:24

WAWANCARA: Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah . (IST)

DIKSI.CO, KUKAR -  Pihak dari Edi Damansyah merespon adanya kabar berkembang terkait Edi Damansyah yang tak bisa lagi maju Pilkada 2024. 

Hal ini bermula usai tersiarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 02/PUU-XXI/2023 yang dirilis dalam situs resmi MK dengan judul “Aturan Masa Jabatan dalam UU Pilkada Konstitusional” mengundang respon sejumlah pihak.

Berbagai persepsi dituangkan dalam tulisan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan hasil putusan tersebut.

Termasuk mengaitkan putusan tersebut dengan masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah yang diframing seolah-olah sudah menjabat dua periode, sehingga tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Padahal, dinilai bahwa uraian penjelasan putusan tersebut tidak masuk dalam pembahasan periodesasi Bupati Kukar Edi Damansyah.

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Muhammad Nursal, selaku Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah dalam rilisnya yang diterima tim redaksi, Kamis (2/3/2023). 

Ia menjelaskan bahwa sebelum merincikan berbagai logika hukum atas putusan tersebut, ada baiknya menilik kembali kasus serupa pada pemilihan kepada daerah di daerah lain.

Bahwa dalam pertimbangan putusan a quo terdapat kalimat: “yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020…”

Makna kata dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 67 ini sejatinya sama dengan keadaannya Edi Damansyah dengan Hamin Pou dahulu sebagai Calon Bupati Bone Bolango (periode 2010 sd 2015).

Sehingga pernah menjalani masa jabatan sebagai pelaksana tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari, dan menjalani masa jabatan sebagai bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari.

"Putusan a quo justru tidak menyatakan kalau Hamim Pou tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati periode 2021 hingga 2026, karena telah menjalani satu periode pada 2010 sd 2015, dan satu periode lagi pada 2016 sd 2021. Sekarang masih menjabat sebagai Bupati Bonebolango periode 2021 sd 2026," jelasnya. 

"Sekiranya MK menyatakan bahwa Plt juga harus dihitung sebagai satu kesatuan, maka sudah dapat dipastikan dalam pertimbangan putusan a quo akan menyatakan bahwa mahkamah mengalami pergeseran pendapat, tetapi yang ternyatakan justru hanya “MENGUATKAN”," jelasnya lagi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews