"MA sempat beralasan mau mampir ke rumah dahulu untuk ambil uang. Ternyata, malah dibawa ke guest house. AF dan AR sudah di dalam. Korban ini sempat digerayangi, sempat melawan juga, ternyata korban ini lagi halangan jadi diantar pulang lagi oleh MA," tambah Purwanto.
Tindak amoral ketiga pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, masih dihari yang sama (29/12/2020), pukul 23.00 Wita, ketiga pelaku diringkus. MA dijemput petugas di kediamannya, sedangkan AF dan AR diringkus di tempat kerjanya di kawasan Samarinda Sebera
Akibat tindakan tercelanya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)