Sabtu, 23 November 2024

Alasan Menginap di Rumah Teman, Remaja Putri Dicabuli Tiga Rekan Lelakinya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 31 Desember 2020 9:58

FOTO : Tiga lelaki yang melakukan aksi pencabulan kepada seorang remaja putri saat diamankan aparat kepolisian/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Siapa yang tak cemas jika anak gadisnya tak pulang tanpa memberi kabar. Perihal serupa terjadi di Kota Tepian. Sebut saja namanya Mawar, remaja putri 17 tahun ini diketahui tak pulang dan justru menjadi korban pelampiasan nafsu ketiga rekan lelakinya. 

Kejadian itu terjadi pada  Senin (28/12/2020)  lalu. Saat sang buah hati pulang kerumah, kontan ibu Mawar merasa curiga. Ditambah gelagat anak putrinya tampak tak biasa. Meski beralasan menginap di kediaman temannya di Kecamatan Sungai Kunjang sebab terjadi sebuah masalah, namun ibu Mawar tak mempercayainya begitu saja.

"Awal jalannya sama pelaku berinisial MA, ngakunya mau ngajak makan. Kemudian korban tak kunjung pulang dan si ibu merasa curiga," kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto, Kamis (31/12/2020) siang tadi. 

Remaja yang masih berstatus pelajar dan  duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu akhirnya berkata jujur. Kepada sang ibu menerangkan jika semalam dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari ketiga teman prianya.

Perbuatan tak senonoh ketiga pemuda yang bermukim di Kecamatan Palaran ini dilakukan di salah satu guest house di kawasan Sungai Kunjang. Sebelum ketiganya melancarkan aksi tercelanya, tindakan cabul itu sudah rencanakan. Selain MA, ada dua pelaku yang sudah menunggu di dalam guest house, yakni AF (20) dan AR (19). 

"MA sempat beralasan mau mampir ke rumah dahulu untuk ambil uang. Ternyata, malah dibawa ke guest house. AF dan AR sudah di dalam. Korban ini sempat digerayangi, sempat melawan juga, ternyata korban ini lagi halangan jadi diantar pulang lagi oleh MA," tambah Purwanto. 

Iklan KPC/ Diksi.co

Tindak amoral ketiga pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, masih dihari yang sama (29/12/2020), pukul 23.00 Wita, ketiga pelaku diringkus. MA dijemput petugas di kediamannya, sedangkan AF dan AR diringkus di tempat kerjanya di kawasan Samarinda Sebera

Akibat tindakan tercelanya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 UU RI tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews