Hal senada juga disampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Samsun menyebut kewenangan perbaikan jalan ada di pusat, pihaknya hanya bisa mendorong BBPJN untuk segera melakukan penanganan jalan yang rusak.
"Secara kewenangan tidak bisa, kami hanya bisa mendorong BBPJN segera menangani jalan tersebut. Kami sudah minta segera diperbaiki," ungkap Samsun, dikonfirmasi Senin (24/1/2022).
Meski begitu, pemerintah daerah bisa melakukan upaya-upaya penanganan sementara kerusakan jalan tersebut.
Tidak menggunakan APBD, DPRD Kaltim menyarankan pihak pemprov mengakomodir perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan tersebut, untuk membantu perbaikan jalan sementara.
"Pemerintah daerah bisa mengkoordinir pihak-pihak yang berperan di situ. Seperti pihak swasta diminta untuk membantu. Dari APBD gak bisa," paparnya.