Senin, 25 November 2024

AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 22 Agustus 2022 11:45

Suasana sidang AGM Cs di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan melanjutkannya pada dua pekan kedepan, tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.

"Jika demikian maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 September mendatang," tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews