Senin, 25 November 2024

AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 22 Agustus 2022 11:45

Suasana sidang AGM Cs di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Setelah tuntutan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.

Setelah AGM dan Nurafifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Tuntutan Edi Hasmoro pun tak berbeda, yakni JPU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews