Senin, 6 Mei 2024

Ada Surat Edaran Gubernur Isran Noor, PNS di Lingkungan Pemprov Dilarang Mudik Tanpa Ijin Atasan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 4:41

Gubernur Kaltim Isran Noor/ Diksi.co

"Apabila terdapat PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya tidak dalam keadaan terpaksa, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," lanjut edaran tersebut.

Selain PNS, pegawai non PNS juga wajib mematuhi edaran ini. Sanksi tegas juga disiapkan, yakni mendapatkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Edaran Gubernur Kaltim ini hanya ditujukan khusus kepada PNS di lingkup Pemprov Kaltim. Sementara untuk warga Bumi Etam, tidak ada larangan tertulis melakukan mudik.

Pemprov Kaltim hanya mengimbau kepada warga agar tidak melakukan mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim.

"Jadi orang Kaltim yang berada di luar, jangan dulu mudik. Istirahat dulu di mana tempat dia sekarang berada. Kalau memaksa untuk pulang ke Kaltim, ya silahkan. Tapi akan diperiksa ketat di pintu dia masuk," ungkap Sabani, dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bagi warga yang melakukan mudik ke Kaltim, yang bersangkutan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Sesuai dengan masa inkubasi virus. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews